“BERI CINTA” Bersih, Hijau, Berciri dan Ber-estetika, sehingga tercipta masyarakat Kota Siantar Mantap, Maju dan Jaya.
Visi : "TERWUJUDNYA MASYARAKAT KOTA PEMATANGSIANTAR YANG BERBUDAYA, SEHAT,SOPAN DAN RAMAH"

Rabu, 13 Oktober 2010

Undang_Undang Kepariwisataan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG KEPARIWISATAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber
daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan
memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata
merupakan bagian dari hak asasi manusia;
c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional yang dilakukan secara
sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan
bertanggung jawab dengan tetap memberikan
perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya
yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu
lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan
untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha
dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
e. bahwa . . .

- 2 -
e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan kepariwisataan
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kepariwisataan;
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang dengan
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,
pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan
daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka
waktu sementara.
2. Wisatawan . . .

- 3 -
2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,dan Pemerintah Daerah.
4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
6. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif
yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
7. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
9. Industri . . .

- 4 -
9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
10. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang
mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
11. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk
mengembangkan profesionalitas kerja.
12. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan
pengelolaan kepariwisataan.
13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
BAB II . . .

- 5 -
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. kekeluargaan;
c. adil dan merata;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. kelestarian;
g. partisipatif;
h. berkelanjutan;
i. demokratis;
j. kesetaraan; dan
k. kesatuan.
Pasal 3
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani,
rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi
dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pasal 4
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. menghapus . . .

- 6 -
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 5
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya
sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam
keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan
Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan
sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan
lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman
budaya, dan kearifan lokal;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat,
keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara . . .

- 7 -
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah,
antara pusat dan daerah yang merupakan satu
kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah,
serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Pasal 6
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan
kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan,dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.
Pasal 7
Pembangunan kepariwisataan meliputi:
a. industri pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran . . .

- 8 -
c. pemasaran; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
Pasal 8
(1) Pembangunan kepariwisataan dilakukan
berdasarkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk
pembangunan kepariwisataan nasional, rencana
induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan
rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
(2) Pembangunan kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral
dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.
Pasal 9
(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
(3) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
(4) Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkanpemangku kepentingan.
(5) Rencana . . .

- 9 -
(5) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata,destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal
asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana
induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi,dan kabupaten/kota.
Pasal 11
Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.
BAB V
KAWASAN STRATEGIS
Pasal 12
(1) Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. sumber . . .

- 10 -
a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
b. potensi pasar;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
g. kekhususan dari wilayah.
(2) Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(3) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
Pasal 13
(1) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas
kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan
strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis
pariwisata kabupaten/kota.
(2) Kawasan . . .

- 11 -
(2) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana
tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang
wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan
oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata
provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi,
dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang.
BAB VI
USAHA PARIWISATA
Pasal 14
(1) Usaha pariwisata meliputi, antara lain:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i. jasa . . .

- 12 -
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa.
(2) Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha
pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih
dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda
atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata
apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:
a. membuat . . .

- 13 -
a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata
untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 18
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan
mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Setiap orang berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
b. melakukan usaha pariwisata;
c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau
d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
(2) Setiap . . .

- 14 -
(2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a. menjadi pekerja/buruh;
b. konsinyasi; dan/atau
c. pengelolaan.
Pasal 20
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
Pasal 21
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak,
dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 22
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
b. membentuk . . .

- 15 -
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 23
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi kepariwisataan,
perlindungan hukum, serta keamanan dan
keselamatan kepada wisatawan;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk
perkembangan usaha pariwisata yang meliputi
terbukanya kesempatan yang sama dalam
berusaha, memfasilitasi, dan memberikan
kepastian hukum;
c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan
aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan
aset potensial yang belum tergali; dan
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan
kepariwisataan dalam rangka mencegah dan
menanggulangi berbagai dampak negatif bagi
masyarakat luas.
(2) Ketentuan . . .

- 16 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan
pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 24
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan
b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih,
berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
Pasal 25
Setiap wisatawan berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memelihara dan melestarikan lingkungan;
c. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan
d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Pasal 26 . . .

- 17 -
Pasal 26
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat
istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat
setempat, produk dalam negeri, dan memberikan
kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui
pelatihan dan pendidikan;
i. berperan aktif dalam upaya pengembangan
prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang
melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar
hukum di lingkungan tempat usahanya;
k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui
kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan.
menerapkan . . .

- 18 -
n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 27
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
(2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan
mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan
spesies tertentu, mencemarkan lingkungan,
memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau
memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat
berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan
nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah.
BAB VIII
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
DAERAH
Pasal 28
Pemerintah berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
b. mengoordinasikan . . .

- 19 -
b. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi;
c. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menetapkan daya tarik wisata nasional;
e. menetapkan destinasi pariwisata nasional ;
f. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber
daya manusia di bidang kepariwisataan;
h. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset
nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;
i. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional;
j. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan;
k. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang
berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan;
l. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan
n. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 29 . . .

- 20 -
Pasal 29
Pemerintah provinsi berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
d. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
e. menetapkan daya tarik wisata provinsi;
f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
b. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota;
c. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;
d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
f. memfasilitasi . . .

- 21 -
f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;
i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya;
j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan
k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 31
(1) Setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga
pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar
biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya
meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan
pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat
dibuktikan dengan fakta yang konkret diberi
penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pemerintah atau lembaga lain yang tepercaya.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam,
uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan
pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 32 . . .

- 22 -
Pasal 32
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada
masyarakat untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi,
Pemerintah mengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan
mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
BAB IX
KOORDINASI
Pasal 33
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi
strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina;
b. bidang keamanan dan ketertiban;
c. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;
d. bidang . . .

- 23 -
d. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan
e. bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar negeri.
Pasal 34
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme,
dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB X
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Pasal 36
(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia yang berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Badan . . .

- 24 -
(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 37
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia
terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Pasal 38
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri
kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4(empat) tahun.
(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Ketentuan . . .

- 25 -
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur penentu kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk
menjalankan tugas operasional Badan Promosi
Pariwisata Indonesia.
Pasal 40
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata
Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif
dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata
Indonesia wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
Pasal 41 . . .

- 26 -
Pasal 41
(1) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas:
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 42
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia berasal dari:
a. pemangku kepentingan; dan
b. sumber . . .

- 27 -
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh
akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Bagian Kedua
Badan Promosi Pariwisata Daerah
Pasal 43
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi
pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang
berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam
melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
(4) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 44 . . .

- 28 -
Pasal 44
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah
terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Pasal 45
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 46 . . .

- 29 -
Pasal 46
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Pasal 47
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah
wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Pasal 48
(1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b. meningkatkan . . .

- 30 -
b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 49
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari:
a. pemangku kepentingan; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan . . .

- 31 -
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh
akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
BAB XI
GABUNGAN
INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 50
(1) Untuk mendukung pengembangan dunia usaha
pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah
yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.
(2) Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri atas:
a. pengusaha pariwisata;
b. asosiasi usaha pariwisata;
c. asosiasi profesi; dan
d. asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.
(3) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah
Daerah serta wadah komunikasi dan konsultasi para
anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan.
(4) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bersifat
mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
(5) Gabungan . . .

- 32 -
(5) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan kegiatan, antara lain:
a. menetapkan dan menegakkan Kode Etik Gabungan Industri Pariwisata Indonesia;
b. menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam
rangka keikutsertaannya dalam pembangunan bidang kepariwisataan;
c. meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan;
d. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata; dan
e. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, keanggotaan,susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB XII . . .

- 33 -
BAB XII
PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI,
SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA
Bagian Kesatu
Pelatihan Sumber Daya Manusia
Pasal 52
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan
pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Standardisasi dan Sertifikasi
Pasal 53
(1) Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga
sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha
pariwisata memiliki standar usaha.
(2) Standar . . .

- 34 -
(2) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui sertifikasi usaha.
(3) Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing
Pasal 56
(1) Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga
kerja ahli warga negara asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat
rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja
profesional kepariwisataan.
BAB XIII . . .

- 35 -
BAB XIII
PENDANAAN
Pasal 57
Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.
Pasal 58
Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan
prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pasal 59
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari
pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan
pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
Pasal 60
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam
pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 61 . . .

- 36 -
Pasal 61
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang
pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 62
(1) Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai
sanksi berupa teguran lisan disertai dengan
pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
(2) Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya,
wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan.
Pasal 63
(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
(3) Teguran . . .

- 37 -
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak
3 (tiga) kali.
(4) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan
kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha
dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 64
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan
hukum
merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan
hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya
tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB XVI . . .

- 38 -
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus telah dibentuk
paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 66
(1) Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk pertama kalinya difasilitasi oleh Pemerintah.
(2) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah
dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 68 . . .

- 39 -
Pasal 68
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 70
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .

- 40 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 11
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar