Senin, 21 Februari 2011
~Struktur Organisa Perda.No.3 Tahun 2010...
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata:
a.Perumusan Kebijakan Teknis Dibidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata
b.Memberikan rekomondasi izin dan melaksanakan pelayanan umum di dibidang
Kepemudaaan, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata
c.Pembinaan Terhadap Pengurus Cabang Olahraga di Daerah
d.Pembinaan Terhadap Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan ( OKP )
e.Merumuskan kebijakan pembinaan pengembangan, dan pengawasan bidang kebudayaan dan
pariwisata.
f.Merencanakan pembangunan dan pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata.
g.Menyelenggarakan pembinaan kebudayaan dan pariwisata, termasuk melakukan
penelitian, pemeliharaan dan perawatan tempat-tempat, bangunan-bangunan dan benda-
benda kepurbakalaan maupun yang bernilai sejarah.
h.Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelestarian budaya daerah
i.Menyelenggarakan kerjasama pengembangan budaya dan pariwisata, baik regional maupun
international
j.Menyelenggarakan promosi kepariwisataan daerah, termasuk promosi kesenian maupun
benda-benda hasil seni budaya daerah
k.Menyelenggarakan pengawasan di bidang kebudayaan dan pariwisata
l.Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis daerah
m.Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas.
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di Bidang Ketatausahaan yang meliputi mengelola administrasi umum, kepegawaian dan keuangan
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud , Sekretariat mempunyai fungsi :
a.Penyelenggaraan pengelolaan urusan surat menyurat dan kearsipan
b.Penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian.
c.Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan
d.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Pembagian tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat adalah sebagai berikut :
a.Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas menyusun dan merencanakan program
pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, menyusun rencana petunjuk pedoman
teknis pelaksanaannya, dan memberikan saran dan pertimbangan tentang langkah-
langkah dan perencanaan teknis yang perlu dilaksanakan.
b.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
-Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi, administrasi perjalanan
dinas, pemeliharaan kantor, dokumentasi, dan kepustakaan,
-Melaksanakan perencanaan, pengelolaan, pengoperasian pemeliharaan kenderaan dinas
serta pengadaan perlengkapan kantor dan inventaris.
-Mengelola administrasi kepegawaian dan penyusunan pedoman/petunjuk ketatalaksanaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris sesuai bidang tugasnya.
e.Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
-Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi anggaran rutin dan
pembangunan, perencanaan, pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pembinaan, pengembangan dan pengawasan bidang pariwisata
Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Pariwisata mempunyai fungsi :
a.Perumusan rencana pengembangan pariwisata
b.Perumusan kebijakan pembinaan pariwisata
c.Penetapan standard dan norma sarana kepariwisataan
d.Pengawasan atas pelaksanaan standar dan norma sarana kepariwisataan
e.Pembinaan pendidikan pariwisata
f. Pembinaan lembaga/badan dan perkumpulan yang bergerak dibidang pariwisata
g.Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang pariwisata
h.Penetapan kualifikasi usaha jasa dibidang pariwisata
i.Penetapan inventarisasi dan pengaturan objek wisata
j.Pemberian rekomondasi izin dan pengawasan usaha dibidang pariwisata meliputi usaha festival kesenian dan budaya, usaha yang bersifat hiburan seperti bioskop, gelanggang permainan, rumah bilyar, bowling dan penyelenggaraan/pengadaan sarana hiburan lainnya, usaha dibidang pariwisata seperti perhotelan, rumah makan, bar, restoran, usaha taman rekreasi, bumi perkemahan dan pondok wisata, usaha gelanggang olahraga dan renang, pemandian alam dan padang golf.
Pembagian tugas dan fungsi dilingkungan Bidang Pariwisata adalah sebagai berikut :
a.Seksi Objek Wisata mempunyai tugas :
-Merumuskan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan pengawasan dan pengembangan objek
wisata
-Pemberian rekomondasi perizinan dan pelaksanaan pengawasan usaha dibidang objek
wisata
-Koordinasi pembinaan kesenian dalam rangka pengembangan pariwisata
-Perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pemeliharaan dan
pelestarian objek wisata
-Penetapan tempat dan bangunan kepurbakalaan dan yang bernilai sejarah sebagai
objek wisata
-Pengolahan kepurbakalaan dan yang bernilai sejarah mendukung pengembangan wisata
b.Seksi Pengembangan Produk Pariwisata dan Pemasaran mempunyai tugas :
-Perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan pengembangan produk pariwisata
-Perumusan kualifikasi usaha jasa dibidang pariwisata
-Pemberian perizinan dan pengawasan usaha dibidang kepariwisataan
-Pembinaan usaha yang menghasilkan benda-benda bernilai seni budaya dalam rangka
pengembangan pariwisata
-Koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana
kepariwisataan
-Perumusan kebijaksanaan dan pelaksanaan promosi kepariwisataan
-Pelayanan imformasi kebudayaan dan pariwisata
-Pembinaan pemasaran produk pariwisata, termasuk seni budaya
c.Seksi Lembaga Budaya dan Pariwisata mempunyai tugas :
-Pembinaan lembaga budaya pariwisata dalam mengembangkan kebudayaan dan pariwisata
Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam membina memberdayakan kerjasama pengelolaan sarana dan prasarana pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata serta pemamfaatan kepentingan pembinaan pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata
Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Sarana Prasarana mempunyai fungsi ;
a.Pelaksanaan, pengkoordinasian, pengembangan, pemberdayaan, pemamfaatan dan
pengendalian sarana dan prasarana kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan
pariwisata
b.Memfasilitasi kerjasama dengan pihak terkait dalam pemamfaatan sarana dan prasarana
kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di Bidang Kebudayaan
Untuk menyelenggarakan tugas bidang kebudayaan :
1.Persiapan, perumusan dan perencanaan program kebudayaan,
2.Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan imformasi,
3.Pelaksanaan dan evaluasi hasil dari kegiatan yang dilakukan serta pembuatan laporan
mengenai kebudayaan,
4.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Pembagian tugas dan fungsi dilingkungan Bidang Kebudayaan adalah sebagai berikut :
a.Seksi Kesenian, Sejarah dan Purbakala mempunyai tugas ;
-Merumuskan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengembangan
kesenian, sejarah dan purbakala
-Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kesenian, sejarah dan purbakala
-Pemberian perizinan dan pelaksana pengawasan usaha di bidang kesenian.
-Koordinasi pembinaan kesenian dalam rangka pengembangan kebudayaan,
-Koordinasi dan pelaksana penelitian sejarah dan kepurbakalaan
-Penetapan tempat dan bangunan kepurbakalaan yang bernilai sejarah mendukung
pengembangan wisata
-Pengelolaan kepurbakalaan yang bernilai sejarah mendukung pengembangan wisata
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
b.Seksi Kebudayaan mempunyai tugas ;
-Menyelenggarakan pembinaan pengembangan nilai budaya
-Persiapan, perumusan dan perencanaan program kebudayaan
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
c.Seksi Penyuluhan mempunyai tugas :
-Pelaksanaan penyuluhan dalam mengembangkan kebudayaan daerah
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bidang Kepemudaan Dan Olahraga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pemberdayaan anak dan remaja, pengembangan, pembinaan dan pemberdayaan produktivitas kepemudaan dan olahraga
Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Kepemudaan dan Olahraga :
a.Penyusunan standard pelaksanaan tugas-tugas dalam pengembangan, pembinaan, dan
pemberdayaan anak dan remaja
b.Pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pengendalian kerjasama dengan berbagai pihak
dalam membina kreativitas, prestasi dan pengembangan jati diri anak, remaja dan
pemuda dalam keolahragaan serta mengembangkan dan membina moralitas anak, remaja
dan pemuda dalam meningkatkan kualitas hidup
c.Pengembangan dan pembinaan produktifitas pemuda mandiri dan meningkatkan
kewirausahaan pemuda dan lembaga kepemudaan.
d.Pengembangan dan melakukan pembinaan kepada organisasi kepemudaan dalam rangka
mewujudkan peran aktif dan keikutsertaannya dalam pembangunan bangsa dan
pembangunan masyarakat.
e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Pembagiaqn tugas dan fungsi dilingkungan Bidang Kepemudaan dan Olahraga adalah sebagai berikut :
a.Seksi Pengembangan Anak, Remaja Dan Pemuda mempunyai tugas:
-Mengumpulkan, mengelola dan menyajikan bahan/data dalam pengembangan dan
pemberdayaan anak dan remaja
-Menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan anak dan remaja melalui berbagai
bentuk kegiatan
-Memfasilitasi kegiatan-kegiatan anak dan remaja melalui kerja sama yang
terkoordinatif dan transparan dengan berbagai pihak
-Melaksanakan kegiatan pramuka dan paskibraka
-Meningkatkan kerjasama dengan instansi lain yang bergerak dibidang kepramukaan dan
paskibraka
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Kepemudaan dan olahraga
sesuai bidang tugasnya
b.Seksi Produktifitas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas :
-Mengumpulkan, mengolah, menyajikan bahan/data untuk mengembangkan membina dan
memberdayakan peningkatan produktivitas Kepemudaan dan Olahraga untuk menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak dalam bentuk kegiatan dan kemandirian
-Memfasilitasi pemberdayaan hasil produktivitas pemuda dengan Badan Usaha Milik
Daerah, Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Swasta
-Menumbuh kembangkan minat bakat kreativitas dan aspirasi pemuda dalam berbagai
kegiatan dilingkungan sekolah, kampus dan masyarakat
-Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar kepemudaan
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Kepemudaan dan olahraga
sesuai bidang tugasnya
-Mengemban membina dan memberdayakan olahraga kemasyarakatan, organisasi
keolahragaan, olahraga prestasi dan olahraga rekreasi
c.Seksi Lembaga Kepemudaan mempunyai tugas :
-Melaksanakan kebijakan pembinaan dan pengembangan lembaga kepemudaan
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Kepemudaan dan olahraga
sesuai bidang tugasnya
Pembagian tugas dan fungasi dilingkungan Bidang Sarana dan Prasarana adalah sebagai berikut :
a.Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
-Mengumpulkan mengolah dan menyajikan bahan/data dalam mengembangkan dan
memberdayakan sarana dan prasarana, kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan
pariwisata
-Mengumpulkan mendata sarana dan prasarana kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan
pariwisata
-Memfasilitasi kerjasama dengan pihak lain untuk merenovasi dan membangun sarana
dan prasarana kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata
-Mengawasi dan menangani pengelolaan perizinan atas pemakaian sarana dan prasarana
kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata
b.Seksi Pemamfaatan dan Pengendalian mempunyai tugas ;
-Mengumpulkan mengolah dan menyajikan bahan/data pemamfaatan dan pengendalian
sarana dan prasarana kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata
-Memfasilitasi pemamfaatan sarana dan prasarana kepemudaan, keolahragaan,
kebudayaan dan pariwisata dengan berbagai pihak untuk dijadikan sumber masukan
dalam pembinaan pemuda, olahraga dan pariwisata
-Mengendalikan pemamfaatan sarana dan prasarana kepemudaan, keolahragaan,
kebudayaan dan pariwisata
c.Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas ;
-Melaksanakan pemeliharaan/perawatan sarana dan prasarana kepemudaan, keolahragaan,
kebudayaan dan pariwisata
------------------------------------------------------------------------------------
Langganan:
Postingan (Atom)