“BERI CINTA” Bersih, Hijau, Berciri dan Ber-estetika, sehingga tercipta masyarakat Kota Siantar Mantap, Maju dan Jaya.
Visi : "TERWUJUDNYA MASYARAKAT KOTA PEMATANGSIANTAR YANG BERBUDAYA, SEHAT,SOPAN DAN RAMAH"
Tampilkan postingan dengan label Home. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Home. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 November 2009

DISPORABUDPARSIANTAR.BLOGSPOT.COM

DINAS PEMUDA,OLAHRAGA,KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA PEMATANGSIANTAR (DISPORABUDPAR)
Jalan Singosari No.1 Pematangsiantar



KEPALA DINAS
(Drs.NELSON SIAHAAN)

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KOTA PEMATANGSIANTAR


Penyesuaian kepada Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor : 03 Tahun 2009, Tanggal, 27 Januari 2009, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Pematangsiantar mempunyai tugas pokok dan fungsi adalah sebagai berikut :

1. Tugas
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Pematangsiantar mempunyai tugas membantu Walikota Pematangsiantar dalam melaksanakan kewenangan Daerah di bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata

2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata Kota Pematangsiantar menyelenggarakan fungsi :

a.Perumusan Kebijakan Teknis Dibidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata
b.Memberikan rekomondasi izin dan melaksanakan pelayanan umum di dibidang Kepemudaaan,
Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata
c.Pembinaan Terhadap Pengurus Cabang Olahraga di Daerah (KONI dan Pengcab Olahraga)
d.Pembinaan Terhadap Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan ( OKP )
e.Pembinaan Terhadap Organisasi Kebudayaan dan Pariwisata ( Sanggar Seni, Lembaga
Budaya, Pengelola Pariwisata )
f.Merumuskan kebijakan pembinaan pengembangan, dan pengawasan bidang kebudayaan dan
pariwisata.
g.Merencanakan pembangunan dan pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata.
h.Menyelenggarakan pembinaan kebudayaan dan pariwisata, termasuk melakukan penelitian,
pemeliharaan dan perawatan tempat-tempat, bangunan-bangunan dan benda-benda
kepurbakalaan maupun yang bernilai sejarah.
i. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelestarian budaya daerah
j. Menyelenggarakan kerjasama pengembangan budaya dan pariwisata, baik regional maupun
international
k.Menyelenggarakan promosi kepariwisataan daerah, termasuk promosi kesenian maupun
benda-benda hasil seni budaya daerah
l. Menyelenggarakan pengawasan di bidang kebudayaan dan pariwisata
m.Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis daerah
n. Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas.



info: Faxs.(0622)7436449