PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
NOMOR : PM.34/HM.001/MKP/2008
TENTANG
PENGAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL
DI BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA,
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan dalam rangka mengantisipasi ancaman dan gangguan terhadap objek vital nasional di bidang kebudayaan dan pariwisata, perlu
menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengamanan objek vital nasional di bidang kebudayaan dan pariwisata;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3427);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3470);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3856); 2
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional;
7.Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.17/HK.001/MKP-2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.07/HK.001/MKP-2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARWISATA
TENTANG PENGAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL DI
BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
PERTAMA : Objek vital nasional bidang kebudayaan dan pariwisata selanjutnya disingkat Obvitnas Budpar yang prioritas mendapat pengamanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Pengelola Obvitnas Budpar sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Menteri ini bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan internal di lokasi masing-masing.
KETIGA : Pengelola Obvitnas Budpar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia menentukan konfigurasi standar pengamanan meliputi kekuatan personil beserta sarana prasarana pengamanannya.
KEEMPAT : Pengelola Obvitnas Budpar dalam pelaksanaan pengamanan internal wajib memenuhi standar kualitas atau kemampuan yang ditetapkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan masukan dari departemen/instansi terkait
dan ketentuan internasional yang berlaku.
KELIMA : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2008
MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARWISATA,
Ir. JERO WACIK, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar