“BERI CINTA” Bersih, Hijau, Berciri dan Ber-estetika, sehingga tercipta masyarakat Kota Siantar Mantap, Maju dan Jaya.
Visi : "TERWUJUDNYA MASYARAKAT KOTA PEMATANGSIANTAR YANG BERBUDAYA, SEHAT,SOPAN DAN RAMAH"

Rabu, 13 Oktober 2010

Undang_Undang Kepemudaan

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG KEPEMUDAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia,
pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam
mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, dan berdaulat;
b. bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa,
pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat
strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan
perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan sebagai bagian dari pembangunan
nasional;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan
nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia,
sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional;
d. bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan
pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan
di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Kepemudaan;
Mengingat: . . .

- 2 -
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan Pasal
31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEMUDAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
memasuki periode penting pertumbuhan dan
perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai
30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan
dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3. Pembangunan kepemudaan adalah proses
memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan
kepemudaan.
4. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
5. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang
diarahkan untuk memahami dan menyikapi
perubahan lingkungan.
6. Pemberdayaan . . .

- 3 -
6. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan
membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
7. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keteladanan,
keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
8. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keterampilam
dan kemandirian berusaha.
9. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis
jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan,
dan memberikan jalan keluar atas pelbagai
masalah.
10. Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun
potensi pemuda dengan prinsip saling
membutuhkan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan.
11. Organisasi kepemudaan adalah wadah
pengembangan potensi pemuda.
12. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi
dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang
diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau
nonmateriel.
13. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
kepemudaan.
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah . . .

- 4 -
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kebhinekaan;
e. demokratis;
f. keadilan;
g. partisipatif;
h. kebersamaan;
i. kesetaraan; dan
j. kemandirian
Pasal 3
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk
terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan
kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4 . . .

- 5 -
Pasal 4
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk
pelayanan kepemudaan.
BAB III
FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
PELAYANAN KEPEMUDAAN
Pasal 5
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan potensi
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan
pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Pasal 6
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan
karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat
kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria,
serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif,
dinamis, reformis, dan futuristik.
Pasal 7
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya
prestasi, dan semangat profesionalitas; dan
b. meningkatkan . . .

- 6 -
b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda
dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara.
Pasal 8
(1) Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui strategi:
a. bela negara;
b. kompetisi dan apresiasi pemuda;
c. peningkatan dan perluasan memperoleh
peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang
dimiliki; dan
d. pemberian kesempatan yang sama untuk
berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui strategi:
a. peningkatan kapasitas dan kompetensi
pemuda;
b. pendampingan pemuda;
c. perluasan kesempatan memperoleh dan
meningkatkan pendidikan serta ketera mpilan; dan
d. penyiapan kader pemuda dalam menjalankan
fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.
Pasal 9
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan
pelayanan kepemudaan.
BAB IV . . .

- 7 -
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
PEMERINTAH, DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 10
(1) Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dalam
rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi
program pemerintah;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan fungsi
di bidang kepemudaan yang meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas.
Pasal 11
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya
serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah membentuk
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Pasal 12 . . .

- 8 -
Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan
kebijakan nasional dan koordinasi untuk
menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam
rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan
di daerah.
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab
melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan potensi pemuda berdasarkan
kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan
karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
Pasal 14
(1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, dan Pasal 13 dilaksanakan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Menteri dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang
kepemudaan dengan kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga
nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah, serta
unsur terkait lainnya.
Pasal 15 . . .

- 9 -
Pasal 15
Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab pelayanan kepemudaan dapat
melakukan kerjasama dengan negara lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
Pasal 16
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol
sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek
pembangunan nasional.
Pasal 17
(1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral
diwujudkan dengan:
a. menumbuhkembangkan aspek etik dan
moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi
kehidupan kepemudaan;
b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan
mental-spiritual; dan/atau
c. meningkatkan kesadaran hukum.
(2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial
diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan;
b. membangkitkan kesadaran atas
tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum;
d. meningkatkan . . .

- 10 -
d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau
f. memberikan kemudahan akses informasi.
(3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan
diwujudkan dengan mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumberdaya ekonomi;
c. kepedulian terhadap masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17,
Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum,
organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi
peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan
nasional untuk:
a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum;
e. meningkatkan . . .

- 11 -
e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan budaya nasional; dan/atau
g. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa
Pasal 20
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaaan tanpa diskriminasi;
c. advokasi;
d. akses untuk pengembangan diri; dan
e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan
pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
Pasal 21
Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan
penghargaan.
BAB VI
PENYADARAN
Pasal 22
(1) Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda
dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam
memahami dan menyikapi perubahan lingkungan
strategis, baik domestik maupun global serta
mencegah dan menangani risiko.
(2) Penyadaran . . .

- 12 -
(2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 23
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
diwujudkan melalui:
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran mengenai hak dan
kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis
kebudayaan lokal;
f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;
BAB VII
PEMBERDAYAAN
Pasal 24
(1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara
terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk
meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental
spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan
organisasi menuju kemandirian pemuda.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 25 . . .

- 13 -
Pasal 25
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dilakukan melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau
f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan
kegiatan kepemudaan.
BAB VIII
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Pengembangan Kepemimpinan
Pasal 26
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan
kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan
pemuda sesuai dengan arah pembangunan
nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengaderan . . .

- 14 -
c. pengaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengembangan Kewirausahaan
Pasal 27
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda
dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi
pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan
nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan
pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kewirausahaan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 28 . . .

- 15 -
Pasal 28
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
dapat membentuk dan mengembangkan pusat-pusat
kewirausahaan pemuda.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kepeloporan
Pasal 29
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan
untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian
melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil
keputusan sesuai dengan arah pembangunan
nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda difasilitasi oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan melalui:
a. pelatihan,
b. pendampingan, dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.
(4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat
dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB IX . . .

- 16 -
BAB IX
KOORDINASI DAN KEMITRAAN
Pasal 30
(1) Pemerintah wajib melakukan koordinasi strategis
lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pelayanan kepemudaan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. program sinergis antar sektor dalam hal
penyadaran, pemberdayaan, serta
pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan,
dan kepeloporan pemuda;
b. kajian dan penelitian bersama tentang
persoalan pemuda; dan
c. kegiatan mengatasi dekadensi moral,
pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan
serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 31
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dipimpin oleh Presiden.
Pasal 32
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi
kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan
berbasis program dalam pelayanan kepemudaan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan prinsip
kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi
manfaat.
(3) Kemitraan . . .

- 17 -
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal,
nasional, dan internasional.
Pasal 33
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi
terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara
pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia
usaha.
Pasal 34
(1) Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan
kemitraan dengan organisasi kepemudaan negara lain.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Pasal 35
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan
untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.
(2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat
menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat
bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan
masyarakat dalam penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan.
(4) Ketentuan . . .

- 18 -
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam
pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah
nasional, propinsi, dan kabupaten/kota
menyediakan ruang untuk prasarana kepemudaan.
(2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Dalam hal di suatu wilayah telah terdapat
prasarana kepemudaan, Pemerintah atau
pemerintah daerah wajib mempertahankan
keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan
prasarana kepemudaan.
(2) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau
tata kota yang mengakibatkan prasarana
kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap tidak layak lagi, Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat memindahkan ke tempat
yang lebih layak dan strategis.
Pasal 38
Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi
barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39 . . .

- 19 -
Pasal 39
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan,
dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan
sarana kepemudaan.
BAB XI
ORGANISASI KEPEMUDAAN
Pasal 40
(1) Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
(2) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan
kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat,
atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam
ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.
(4) Organisasi kepemudaan berfungsi untuk
mendukung kepentingan nasional, memberdayakan
potensi, serta mengembangkan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan.
Pasal 41
(1) Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
berfungsi untuk mendukung kesempurnaan
pendidikan dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan
pendidikan menengah.
(3) Organisasi . . .

- 20 -
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaiman a dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas organisasi intrasatuan dan
ekstrasatuan pendidikan tinggi.
Pasal 42
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk:
a. mengasah kematangan intelektual;
b. meningkatkan kreativitas;
c. menumbuhkan rasa percaya diri;
d. meningkatkan daya inovasi;
e. menyalurkan minat bakat; dan/atau
f. menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 43
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 44
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural,
baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Pasal 45
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi
kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
(2) Satuan . . .

- 21 -
(2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan
wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran dan
kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
Pasal 46
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dapat membentuk forum komunikasi
kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 47
(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan
kewajiban dalam berperan serta melaksanakan
kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan
kepemudaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak;
b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat;
c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan;
d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau
e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.
BAB XIII . . .

- 22 -
BAB XIII
PENGHARGAAN
Pasal 48
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada:
a. pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan,
badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk gelar, tanda jasa, beasiswa, pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, dan/atau bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaiman a dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
PENDANAAN
Pasal 49
(1) Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
(2) Sumber . . .

- 23 -
(2) Sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendanaan pelayanan kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan,
masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pasal 51
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintahmembentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
(4) Ketentuan . . .

- 24 -
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi
kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan
kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .

- 25 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 148
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
KEPEMUDAAN
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan
nasional tersebut, pemuda mempunyai peran penting sebagai salah satu
penentu dan subjek bagi tercapainya tujuan nasional.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencatat peran penting
pemuda yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah
Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan
pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan
mahasiswa pada tahun 1998 yang telah membawa bangsa Indonesia
memasuki masa reformasi. Hal ini membuktikan bahwa pemuda mampu
berperan aktif sebagai garda terdepan dalam proses perjuangan,
pembaruan, dan pembangunan bangsa.
Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan
moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari
fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam
pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis
pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam
kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam
Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan . . .

- 2 -
kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan,
partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian.
Guna memenuhi harapan tersebut, diperlukan pengaturan dan
penataan pembangunan nasional kepemudaan yang berorientasi pada
pelayanan kepemudaan untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, dan berdaya saing. Dalam pelaksanaannya, pelayanan
kepemudaan berfungsi menyadarkan, memberdayakan, dan
mengembangkan potensi pemuda dalam bidang kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan.
Pelayanan kepemudaan dikembangkan sesuai dengan karakteristik
pemuda yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif,
progresif, dinamis, reformis, dan futuristik tanpa meninggalkan akar
budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam kebhinekatunggalikaan.
Oleh karena itu, proses pelayanan kepemudaan harus dipersiapkan
secara komprehensif integral dengan terlebih dahulu menyusun dan
menetapkan (i) strategi pelayanan kepemudaan; (ii) tugas, fungsi,
wewenang, serta tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah; dan
(iii) peran, tanggung jawab, dan hak pemuda.
Kebijakan pelayanan kepemudaan mempunyai arah untuk
meningkatkan pertisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu, kebijakan pelayanan
kepemudaan juga diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika,
budaya prestasi, dan semangat profesionalitas dalam rangka mencapai
pemuda yang maju, yaitu pemuda yang berkarakter, berkapasitas, dan
berdaya saing.
Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan
kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas)
sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas,
aktualisasi diri, dan cita-citanya. Di samping itu, Undang-Undang ini
memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi
serta aktivitas kepemudaan. Undang-Undang ini juga memberikan
kepastian hukum bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk
mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan.
Undang-Undang . . .

- 3 -
Undang-Undang ini memuat pengaturan mengenai segala aspek
pelayanan kepemudaan yang berkaitan dengan koordinasi dan kemitraan,
prasarana dan sarana, dan organisasi kepemudaan. Selain itu, juga
memuat pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam pelayanan
kepemudaan, pemberian penghargaan, pendanaan, serta akses
permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda secara terencana,
terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas Ketuhanan Yang Maha Esa”
adalah bahwa pembangunan kepemudaan menjamin
kebebasan pemuda untuk menjalankan kehidupan beragama
menurut iman dan kepercayaan yang berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa
pembangunan kepemudaan memberikan perlindungan dan
penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan
martabat setiap pemuda secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa
pembangunan kepemudaan menumbuhkan semangat
kebangsaan dan nasionalisme di kalangan pemuda serta
menjamin utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kebhinekaan” adalah bahwa
pembangunan kepemudaan memperhatikan keragaman
penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus daera h,
dan budaya, khususnya yang menyangkut masalah-masalah
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Huruf e . . .

- 4 -
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas demokratis” adalah bahwa
pembangunan kepemudaan menghidupkan dan
menumbuhkembangkan semangat musyawarah untuk
mufakat, kegotongroyongan, serta kompetisi sehat dalam
memecahkan permasalahan dan mencari jalan keluar
terhadap permasalahan yang dihadapi pemuda.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa
pembangunan kepemudaan memberikan kesamaan
kesempatan dan perlakuan kepada setiap warga negara
sesuai dengan proporsinya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa
pembangunan kepemudaan menjamin keikutsertaan pemuda
secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa
pembangunan kepemudaan menjamin pemuda untuk
bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat di
dalam pelayanan kepemudaan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan” adalah bahwa
pembangunan kepemudaan menjamin pemuda untuk
mendapatkan kesamaan dalam pelayanan.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa
pembangunan kepemudaan menumbuhkan kemampuan
pemuda untuk berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri tanpa
bergantung pada pihak lain.
Pasal 3 . . .

- 5 -
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “bersinergi” a dalah pola hubungan kerja
sama yang saling mendukung, melengkapi, dan menguatkan antara
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam
pelaksanaan pelayanan kepemudaan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 . . .

- 6 -
Pasal 16
Yang dimaksud dengan “kekuatan moral” adalah bahwa peran aktif
pemuda mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “pemberian peluang, fasilitas dan
bimbingan” adalah pelayanan yang dilakukan, antara lain, melalui
pendidikan dan pelatihan di bidang kewirausahaan, wawasan
kebangsaan, kewaspadaan nasional, bela negara, serta pertukaran
pemuda antarnegara.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengaruh destruktif” antara lain
bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, seks
bebas, HIV/AIDS, pornografi dan pornoaksi, prostitusi,
perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas moral,
konflik sosial, perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen
dan rasa kebangsaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 21 . . .

- 7 -
Pasal 21
Yang dimaksud dengan “pemuda yang berprestasi” adalah setiap
pemuda yang telah menghasilkan dan memberikan sesuatu yang
berdaya guna serta berhasil guna bagi masyarakat, bangsa, dan
negara.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Pemberdayaan pemuda dalam ketentuan ini mencakup
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
pertahanan dan keamanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32 . . .

- 8 -
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kemitraan berbasis program” adalah
kerja sama sinergis lintas sektor yang disesuaikan dengan
program-program pelayanan kepemudaan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Prasarana kepemudaan, antara lain, terdiri atas sentra
pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, pondok pemuda,
gelanggang pemuda, dan pusat pendidikan dan pelatihan
pemuda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-
undangan” antara lain undang-undang yang mengatur
mengenai penataan ruang.
Pasal 37 . . .

- 9 -
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ruang lingkup kepelajaran dan
kemahasiswaan” adalah pelajar dan mahasiswa yang sedang
menempuh pendidikan pada satuan pendidikan masing-
masing.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Yang dimaksud dengan “organisasi kepemudaan berbentuk
struktural” adalah organisasi kepemudaan yang terikat dengan
struktur organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga organisasi atau sejenisnya.
Yang dimaksud dengan “organisasi kepemudaan yang berbentuk
nonstruktural” adalah organisasi kepemudaan yang tidak terikat
dengan struktur organisasi, misalnya, kelompok diskusi, kelompok
pecinta alam, serta kelompok minat dan bakat.
Yang dimaksud . . .

- 10 -
Yang dimaksud dengan “organisasi kepemudaan berjenjang” adalah
organisasi kepemudaan yang memiliki jenjang kepengurusan mulai
dari tingkat nasional sampai tingka t terendah yang ada di
bawahnya.
Yang dimaksud dengan “organisasi pemuda yang tidak berjenjang”
adalah organisasi kepemudaan yang tidak memiliki jenjang
kepengurusan, misalnya organisasi yang hanya ada pada tingkat
nasional atau tingkat daerah.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wajib memfasilitasi” adalah bahwa
pemerintah menyediakan prasarana dan sarana dan/atau
dukungan dana kepada organisasi kepemudaan, organisasi
kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan yang berbadan
hukum dan/atau terdaftar pada lembaga pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bentuk penghargaan lainnya yang
bermanfaat” adalah bentuk apresiasi yang dapat berupa
antara lain pemberian rekomendasi, bantuan, dan subsidi
untuk stimulus kegiatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 49 . . .

- 11 -
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sumber lain yang sah” antara lain
hibah, pinjaman, dan/atau sumbangan.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wajib menyediakan dana” adalah
mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta anggaran dan pendapatan belanja
daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “wajib menyediakan dana untuk
mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda” adalah
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
mengalokasikan dana bagi lembaga permodalan
kewirausahaan pemuda.
Yang dimaksud dengan “akses permodalan” adalah
memfasilitasi bantuan kredit dan/atau penyertaan modal dari
lembaga permodalan bagi kegiatan pengembangan
kewirausahaan pemuda.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53 . . .

- 12 -
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5067

Tidak ada komentar:

Posting Komentar